JK Harap Hakim Ringankan Hukuman Jero Wacik

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 13 Agu 2018 12:33 WIB
JK berharap hakim meringankan hukuman Jero Wacik, karena menurut JK penggunaan dana operasional menteri merupakan kewenangan menteri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Riki Nugraha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap majelis hakim meringankan hukuman terpidana kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Hal ini disampaikan JK saat bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8).

"Harapannya meringankan hukuman beliau karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya baik langsung atau tidak langsung," ujar JK saat memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jero sebelumnya dihukum delapan tahun penjara terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta penerimaan gratifikasi.

JK mengatakan, penggunaan DOM sejatinya merupakan diskresi yang dimiliki seorang menteri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang menggantikan aturan PMK Nomor 3 Tahun 2006.

"Jadi memang DOM diperuntukkan untuk kepentingan operasi menteri dan pemerintah mendesain untuk kepentingan yang lebih luas. Tidak diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan lagi," katanya.
Menurut JK, gaji seorang menteri hingga saat ini hanya Rp19 juta. Oleh karena itu, para menteri menerima DOM yang jumlahnya berkisar Rp100 juta.

Penggunaan DOM ini, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh seorang menteri untuk kehidupan pribadinya seperti olahraga, kesehatan, hiburan, maupun menjalin relasi dengan koleganya. Sebagai seorang menteri, Jero pun dinilai memiliki banyak relasi yang mewajibkannya untuk 'bergaul'.

"Contoh untuk hidup sehat menteri perlu olahraga kan, kalau tidak bagaimana bisa kerja sebagai menteri yang baik. Kemudian perlu ke dokter, persahabatan, entertain kawan-kawannya agar dapat berpartisipasi dalam tugas kementerian," terang JK.

Lebih lanjut JK mengatakan, dalam PMK Nomor 268 telah mengatur bahwa 80 persen penggunaan DOM dibayarkan langsung atau lump sum setiap bulan. Sementara 20 persen sisanya dana yang lebih fleksibel.

Berbeda dengan PMK Nomor 3 yang membutuhkan pertanggungjawaban, pada PMK Nomor 268 tak membutuhkan laporan pertanggungjawaban tentang dana yang digunakan karena menjadi diskresi menteri.

"Dalam PMK Nomor 3 itu terlalu rumit, pertanggungjawabannya tidak mudah, apalagi dalam kegiatan sehari-hari. Maka itu dicabut dan sekarang dipermudah dengan diberi kewenangan untuk menjalankan apa yang menurut beliau baik," ucapnya.
Terlebih, lanjut JK, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden pada 2016 yang menyatakan bahwa penggunaan DOM merupakan diskresi menteri dan tidak dapat dipidana apabila terjadi kesalahan administrasi.

Saat itu, Jokowi memberikan arahan langsung pada kapolri, jaksa agung, serta seluruh kapolda dan jaksa tinggi di seluruh Indonesia terkait instruksi tersebut.

"Jadi memang 2016 presiden memberikan pemahaman bahwa tidak semua yang dilakukan, dianggap keliru kemudian masuk ke tindak pidana. Karena kalau tidak, semua pejabat takut mengambil kebijakan," tutur JK.

Dalam perkara ini, Jero menyertakan 10 novum atau bukti baru ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Salah satunya keterangan JK dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Hukuman ini naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama yakni empat tahun penjara.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER