Hal ini disampaikan JK saat bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8).
"Harapannya meringankan hukuman beliau karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya baik langsung atau tidak langsung," ujar JK saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan, penggunaan DOM sejatinya merupakan diskresi yang dimiliki seorang menteri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang menggantikan aturan PMK Nomor 3 Tahun 2006.
Penggunaan DOM ini, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh seorang menteri untuk kehidupan pribadinya seperti olahraga, kesehatan, hiburan, maupun menjalin relasi dengan koleganya. Sebagai seorang menteri, Jero pun dinilai memiliki banyak relasi yang mewajibkannya untuk 'bergaul'.
"Contoh untuk hidup sehat menteri perlu olahraga kan, kalau tidak bagaimana bisa kerja sebagai menteri yang baik. Kemudian perlu ke dokter, persahabatan, entertain kawan-kawannya agar dapat berpartisipasi dalam tugas kementerian," terang JK.
Lebih lanjut JK mengatakan, dalam PMK Nomor 268 telah mengatur bahwa 80 persen penggunaan DOM dibayarkan langsung atau lump sum setiap bulan. Sementara 20 persen sisanya dana yang lebih fleksibel.
Berbeda dengan PMK Nomor 3 yang membutuhkan pertanggungjawaban, pada PMK Nomor 268 tak membutuhkan laporan pertanggungjawaban tentang dana yang digunakan karena menjadi diskresi menteri.
"Dalam PMK Nomor 3 itu terlalu rumit, pertanggungjawabannya tidak mudah, apalagi dalam kegiatan sehari-hari. Maka itu dicabut dan sekarang dipermudah dengan diberi kewenangan untuk menjalankan apa yang menurut beliau baik," ucapnya.
Saat itu, Jokowi memberikan arahan langsung pada kapolri, jaksa agung, serta seluruh kapolda dan jaksa tinggi di seluruh Indonesia terkait instruksi tersebut.
"Jadi memang 2016 presiden memberikan pemahaman bahwa tidak semua yang dilakukan, dianggap keliru kemudian masuk ke tindak pidana. Karena kalau tidak, semua pejabat takut mengambil kebijakan," tutur JK.
Dalam perkara ini, Jero menyertakan 10 novum atau bukti baru ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Salah satunya keterangan JK dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Hukuman ini naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama yakni empat tahun penjara.