Penembakan di Penjaringan, di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, 20 Juli pukul 23.45 WIB, itu menewaskan Herdi Sibolga (45). Herdi ditemukan dalam keadaan tewas karena tembakan di kepala dan ketiak.
"Iya benar [tersangka AX ditangkap]," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Senin (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah olah TKP pada tanggal 26 Juli, polisi berhasil mengungkap empat tersangka. Satu orang masing-masing menjadi eksekutor, yakni Joki, dan dua orang lainnya membantu mengawasi situasi agar pembunuhan berjalan lancar.
Penyidik menilai AX berperan sebagai aktor intelektual yang yang menyuruh empat orang tersangka lainnya untuk membunuh korban.
"TSK menjanjikan Rp400 juta pada eksekutor. Tapi baru dibayar 30 juta. Kemudian empat TSK tertangkap dan yang nyuruh kabur hingga ke Ambon," lanjut Jerry.
Kepolisian akan menjerat AX dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penembakan Herdi Sibolga (45) berinisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).
(arh/sur)