"Iya akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa (14/8).
Lembaga antirasuah ini juga akan memanggil Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas sebagai saksi dalam kasus yang sama. Selain mereka berdua KPK juga memeriksa seorang Ibu Rumah Tangga Devi Nursanty sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.
Amin diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang. (osc)