Terkendala Regulasi, Dishub Tak Bisa Bina Ojek Online

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 19:20 WIB
Dishub DKI Jakarta kesulitan membina pengendara ojek online yang kerap parkir atau melintas di trotoar lantaran ojek belum diakui negara sebagai angkutan umum.
Ojek online yang mangkal dipinggir jalan Sudirman, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku kesulitan membina pengendara ojek online yang kerap parkir atau melintas di trotoar. Dishub terkendala legalitas ojek daring sebagai angkutan umum belum diakui negara.

"Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum. Ini membuat Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan," kata Kepala Seksi Keselamatan Teknik dan Sarana Dishub DKI Yayat Sudrajat saat beraudiensi dengan Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) di Jakarta, Selasa (14/8).

"Karena dia tidak masuk kategori angkutan umum, ini yang membuat kesenjangan. Kami juga sedikit terbatas pergerakannya karena ojek online tidak masuk katergori angkutan umum," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pernyataan itu menanggapi kasus pemukulan oleh pengemudi ojek daring Grab Bike kepada salah satu anggota KoPK di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, pekan lalu. Korban bernama Alif itu dipukul karena menegur ojek online yang melintas di trotoar.

Kendati demikian, Yayat menilai kapasitas jalan, khususnya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, kini lebih dominan memenuhi kebutuhan pejalan kaki. Jelang Asian Games 2018, pemerintah melebarkan hingga lima meter trototar di koridor tersebut.

"Itu pemda sudah lakukan. Kami berharap dengan kurangnya kapasitas jalan, pengguna jalan baik itu roda dua, roda tiga, roda empat mau beralih ke angkutan umum agar masyarakat beralih dan kendaraan yang beroperasi di jalan semakin berkurang," kata Yayat.


Beberapa waktu lalu, puluhan pengemudi ojek daring menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mereka keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, jumlah ojek daring semakin berkembang di Indonesia seiring meningkatnya permintaan dan kemajuan teknologi.

Namun, Mahkamah Konsitusi (MK) menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER