Dalam video tersebut Alif yang berjalan di trotoar menegur seorang wanita yang merupakan pengendara motor. Saat itu motor melintas di trotoar.
Namun wanita tersebut tidak terima. Dia pun menanyakan apakah Alif merupakan anggota kepolisian atau bukan dan apa pekerjaannya. Usai perdebatan yang terjadi itu, Alif pun kembali berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat prihatin melihat kondisi ini, seolah pengendara buas sekali mencari mangsanya di trotoar. Alif selalu koordinasi dengan kami," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/8).
[Gambas:Youtube]
"Kasusnya Alif ini sebenarnya gunung es yang meledak karena sudah banyak pejalan kaki yang jadi korban pengendara motor di trotoar, ditendang saat menegur, diludahi terus dikata-katai dengan kata-kata yang kasar," tuturnya.
Menurut Alfred, pejalan kaki dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat 2.
Sementara Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Sutimin Sugiyo mengatakan saat ini polisi masih menunggu laporan dari korban pemukulan.
Sutimin mengatakan tindakan Alif merupakan upaya untuk membantu polisi dalam menengakan tertib berlalu lintas.
"Semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," katanya.
(ugo/sur)
Sutimin mengatakan tindakan Alif merupakan upaya untuk membantu polisi dalam menengakan tertib berlalu lintas.
"Semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," katanya.