Sebelumnya, Rumah Relawan Nusantara melaporkan dugaan mahar yang diberikan Sandiaga kepada PKS dan PAN terkait proses pencalonan capres-cawapres.
"Bawaslu akan klarifikasi, para pihak yang diduga akan dipanggil secara patut dua hari kerja. Enggak ada lagi alasan untuk Bawaslu. Bawaslu harus siap tindaklanjuti ini," ujar Fritz di kantornya, Jakarta, Selasa (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami berharap para pihak yang diundang hadir dan enggak menolak undangan Bawaslu, sehingga yang enggak jelas kita pertegas,"tutur Fritz.
Di sana disebutkan bahwa partai politik yang terbukti menerima imbalan tidak dapat mengusung capres-cawapres pada Pilpres selanjutnya, yakni 2024. Namun, sanksi itu hanya bisa diberikan ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Polemik mahar dalam proses pencalonan capres-cawapres dalam koalisi Gerindra pertama kali dilontarkan Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief.
Andi melalui akun twitternya menuding Sandiaga Salahuddin Uno memberikan Rp500 M kepada PKS dan PAN terkait pencalonan dirinya dengan Prabowo Subianto.
PKS dan PAN tak tinggal diam. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan membantah tudingan tersebut. Bahkan, dia menganggap tudingan Andi sebagai hoaks dan informasi sampah.
Polemik belum berhenti sampai disitu. Rumah Relawan Nusantara The Presiden Centre Jokowi-Ma'ruf melaporkan dugaan mahar tersebut ke Bawaslu. Sekjen Rumah Relawan Nusantara Fahmy Hakiem menganggap pernyataan Andi mesti diperiksa oleh Bawaslu karena berpotensi menabrak Undang-Undang No 7 tahun 20017 tentang Pemilu.
"Apalagi beliau pada saat itu pejabat negara. Dia itu wakil gubernur," ucap Fahmy. (wis/sur)