Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut larangan tersebut terkait dengan gelaran Asian Games 2018.
"Ya pertama yang pasti akan kami alihkan dulu ya pemberitahuan, pemahaman, alihkan ya, makanya kita mengawalinya tanggal 15 Agustus," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tanggal 18 masih itu juga ya, akan kita tindak sebenarnya," ujarnya.
"Batas usia kendaraan, kan, tidak boleh lebih dari 10 tahun," ucap Andri.
"Tergantung pelanggarannya juga, kalau melintas tanpa surat-surat, bakal dikandangkan," tuturnya.
Setidaknya, ada tiga trayek yang terkena dampak atas kebijakan tersebut. Yakni, Metromini S640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, Metromini P15 jurusan Senen-Setia Budi, dan Kopaja P19 jurusan Tanah Abang-Ragunan.
Andri pun menyebut pihaknya telah menyiapkan rute pengalihan tiga trayek tersebut.
Kemudian, untuk trayek Metromini P15 (Senen - Setia Budi) dialihkan menjadi Senen-Jalan Kembang Pacar-Kanwil DJKN-Kwitang-Tugu Tani 2-Telkom-Balaikota-Jalan Merdeka Selatan-Jalan Lombok-Jalan Sultan Syahrir-Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan Karet Sawah-UKI
Lalu untuk trayek Kopaja P19 (Tn Abang- Ragunan) dialihkan menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Penjernihan-Manggala Wanabakti-TVRI-Jalan Asia Afrika-Mustopo-Jalan Hang Tuah-Jalan Raden Patah-Jalan Trunojoyo-Jalan Iskandarsyah-Jalan Wijaya 2-Jalan Darmawangsa 3-Jalan Prapanca Buntu-Arteri-Jalan Mutiara-Jalan Ampera Raya-Lingkar Luar Harsono RM-Terminal Ragunan. (wis/sur)