"Ya kami harap Bawaslu tidak memproses itu karena tidak memenuhi unsur," ucap Sekretaris Dewan Pembina ACTA Said Bakhri di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/8).
Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersih melaporkan dugaan mahar politik terkait pencalonan capres-cawapres yang diberikan Sandiaga kepada PKS dan PAN sebesar Rp500 M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan bahwa barang bukti yang diberikan pelapor tidak memenuhi unsur. Barang bukti yang dimaksud yakni salinan cuitan dari akun Twitter pribadi Wasekjen Andi Arief dan salah satu berita di portal media daring.
Said menilai pernyataan Wasekjen Demokrat Andi Arief hanya sekadar tudingan. Tidak ada bukti konkret. Tidak ada bukti transaksi yang dilakukan Sandiaga kepada PKS dan PAN.
"Apa yang dilakukan Pak Sandiaga sebagaimana dinyatakan Pak Andi Arief juga tidak sesuai dengan yang diberitakan," ucap Said.
Said mengaku ACTA memberikan pandangan hukum kepada Bawaslu terkait dugaan mahar Sandiaga. Pada intinya, Said mengatakan dugaan mahar tersebut tidak bisa diproses lantaran belum jelas apakah transaksi sudah atau belum dilakukan.
Bukti yang diajukan pelapor pun tidak memenuhi unsur yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, dia berharap Bawaslu tidak memproses lebih lanjut.
"Kalau memproses, berarti Bawaslu sudah ikut dalam ranah politik praktis, dan itu tidak boleh," ucap Said. (ayp)