Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pemilihan Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebagai Wakapolri yang baru sudah melalui perhitungan matang dan dikonsultasikan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pemilihan Pak Ari Dono sebagai Wakapolri sudah diperhitungkan dengan matang dan saya sudah mengkonsultasikan dengan bapak Presiden, selama dua hari ini," kata Tito usai melantik Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/8).
Menurut Tito, sebelum dirinya melantik Ari Dono, ada beberapa nama yang diajukan kepada Jokowi untuk mengisi posisi Wakapolri yang ditinggal Komisaris Jenderal (Purn) Syafruddin usai dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya berikan masukan, kemudian memutuskan Pak Ari Dono sebagai Wakapolri," katanya.
Tito menilai Ari Dono memiliki kinerja yang baik saat memimpin Polda Sulawesi Tengah dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
"Selain itu beliau termasuk yang
cool, tenang, dan saya yakin akan menjadi
partner yang baik untuk mendukung tugas-tugas saya sebagai Kapolri," ujarnya.
Secara terpisah, Ari Dono menyatakan bersyukur atas kepercayaan yang diberikan Tito. Dia berjanji akan membantu Tito untuk mengawasi pelaksanaan program promoter di tubuh Polri.
"Ini tentunya yang harus terus saya kawal, awasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan itu," kata Ari Dono.
Selain itu, Ari Dono juga yakin sosok yang menggantinya di jabatan Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto, pun sebagai sosok yang tepat. Apalagi, kata dia, Arief pun memiliki karier sebagai reserse dan membawa terobosan ketika menjabat.
"Saya bersyukur bahwa pak Arief menggantikan saya, saya yakin karena memang saya juga meneruskan beliau dan nanti akan diteruskan lagi," ujarnya.
Sebelum dilantik menjadi Kabareskrim, Arief menjabat Asistem Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
Upacara pelantikan dilaksanakan di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (17/8). Mutasi itu tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor KEP/1208/VIII/2018.
(kid)