Jakarta, CNN Indonesia -- Para penghuni apartemen Kalibata City yang tergabung dalam Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) melaporkan insiden dugaan pencopotan bendera Merah Putih dari balkon salah satu penghuni Apartemen Kalibata City ke Polda Metro Jaya.
Ketua KWKC sekaligus pihak yang melaporkan kejadian itu, Sandi Edison menilai alasan petugas pengelola apartemen untuk mencopot bendera milik penghuni bernama Nyimas yang tinggal di tower Damar lantai 12/CF, pada Kamis (16/8) tak masuk akal dan tak jelas.
"Jadi tidak jelas apa alasan mereka, mereka bilang itu merusak nilai estetika," ujar Sandi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menilai perbuatan petugas pengelola apartemen itu memiliki tiga aspek dugaan pelanggaran hukum.
Dugaan pelanggaran pertama adalah pengelola melakukan intimidasi karena menerobos masuk ke unit apartemen milik Nyimas, dan mencopot bendera yang telah terpasang di balkon tanpa izin dan secara memaksa.
"Pengelola melakukan pencopotan bendera tanpa izin dan tak menunggu dulu pemilik bendera itu untuk dicopot secara sukarela demi menghormati simbol negara," kata Sandi.
Dugaan pelanggaran kedua, kata Sandi, pengelola melakukan tindakan tanpa dibekali surat izin resmi dan melakukan koordinasi terlebih dulu dari pihak yang berwenang.
Dia menilai petugas yang memasuki unit apartemen milik Nyimas tak dapat menunjukkan surat tugas atau surat perintah minimal dari RT setempat.
"Mereka tak menjelaskan dengan jelas meminta pencopotan bendera tanpa ada surat pemberitahuan atau surat imbauan terlebih dulu," kata Sandi.
Lalu indikasi pelanggaran ketiga adalah soal pelecehan yang dilakukan petugas apartemen terhadap simbol negara Indonesia yakni bendera merah putih.
Sandi menilai keluarga Nyimas memiliki tradisi tersendiri untuk memasang dan menurunkan bendera merah putih di unit apartemen miliknya untuk mengenang perjuangan para pahlawan perjuangan Indonesia.
"Jadi ini namanya pelecehan terhadap simbol negara," ungkapnya.
Selain itu, Sandi juga mengatakan pencopotan bendera merah putih milik penghuni yak hanya menimpa Nyimas semata. Namun lencopotan itu kerap terjadi di tower lain di Apartemen Kalibata City.
"Pencopotan itu terjadi juga di tower Flamboyan dan Akasia. Ada puluhan yang diminta untuk mencopot bendera yang dipasang warga," ujarnya.
Laporan Sandi itu terdaftar dalam laporan bernomor TBL/4362/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Agustus 2018.
Terlapor itu terancam dijerat Pasal 24a juncto Pasal 66 UU RI Nomor 24/2009 Tentang Merendahkan Kehormatan Bendera Negara/Pencopotan Bendera Merah Putih.
Sebelumnya, polisi mendalami insiden perdebatan soal pencopotan bendera merah putih di Apartemen Kalibata City. Perdebatan tersebut terekam dalam sebuah video dan kini menjadi viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 02.46 menit tersebut terlihat penghuni apartemen yang diketahui bernama Nyimas beradu mulut dengan orang yang diduga sebagai pengelola. Ia yang memegang bendera dalam kondisi terlipat mempertanyakan alasan pencopotan bendera oleh petugas apartemen di unitnya.
Perempuan itu mengatakan jika bendera merah putih telah dipasangnya di balkon apartemen miliknya.
"Masuk ke unit udah gitu nyuruh bendera merah putihnya dicopot. Ada apa ini? Yang nyopot bapak tadi bukan saya loh. Enggak enggak, enggak bisa begitu aja," ujarnya seperti dalam video yang dilihat
CNNIndonesia.com. (ayp)