"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (20/8).
Febri mengatakan kemungkinan Mustofa Kamal bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Jaksa penuntut umum, kata Febri memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Mustofa Kamal Pasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan MKP (Mustofa Kamal Pasa) akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya," ujarnya.
Selain kasus Suap, Mustofa Kamal Pasa juga dijerat sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikas selama menjadi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto. Menurut Febri, kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mustofa Kamal Pasa masih dalam proses penyidikan.
KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Terkait dengan perizinan pembangunan tower telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal menerima sebesar Rp3,7 miliar. (ayp)