KPU Tetap Akan Coret Nama Bakal Caleg Bekas Koruptor

FHR | CNN Indonesia
Senin, 20 Agu 2018 21:31 WIB
Ketua KPU Arief Budiman menyebut tiga caleg eks koruptor di tiga daerah berbeda akan tetap dicoret karena dari awal tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut caleg eks koruptor akan tetap dicoret karena dari awal tidak memenuhi syarat. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap mencoret nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua Umum KPU Arief Budiman menanggapi polemik putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang memenangkan gugatan bakal caleg dari ketiga wilayah tersebut.

Ketiganya, yakni bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. Mereka merupakan mantan napi korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan, karena sejak awal kita tetapkan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS), maka konsekuensinya kalau parpol menginginkan nama itu tetap. Satu, harus dilakukan pergantian. Kedua, kalau enggak diganti harus dicoret," kata Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/8).

Arief mengatakan KPU juga telah menyampaikan ke Bawaslu terkait hal ini. KPU pun, kata Arief, telah menegaskan tidak bisa menjalankan putusan pengawas pemilu di tiga daerah tersebut. Pasalnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD yang melarang mantan koruptor menjadi caleg masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Arief mengakui munculnya perbedaan sikap KPU dan Bawaslu bisa mengganggu persiapan pemilu 2019. Lebih dari itu, masalah ini bisa membuat publik merasa bingung karena ada perbedaan sikap antar lembaga penyelenggara pemilu.

"Publik jadi bertanya-tanya bagaimana regulasi pemilu yang sudah dibuat tetapi ternyata tidak dijalankan dengan baik," ungkap dia.

Arief menambahkan bahwa KPU tidak khawatir jika sikap ini akan digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan alasan KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu. Jika demikian, kata Arief, pihaknya siap memberikan penjelasan.

"KPU itu digugat kapan pun, siap saja. Toh kita sudah mengambil kebijakan, harus dipertanggungjawabkan. Apapun yang sudah diperbuat KPU, harus bisa dipertanggunggjawabkan," kata Arief. (osc/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER