"Maka kiranya Bapak Presiden RI dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda NTB saat ini menjadi status bencana nasional," kata Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Hj Baiq Isvie Rupaeda melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, di Mataram, Senin (20/8), seperti dikutip dari Antara.
Permintaan status bencana nasional dalam rangka menindaklanjuti penanganan gempa yang telah memakan banyak korban jiwa. Data dari Kemensos menyebutkan sebanyak 548 orang tewas akibat rangkaian gempa bumi yang mengguncang NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila ditetapkan sebagai bencana nasional, maka penanganan bisa lebih cepat. Bantuan dari luar juga lebih mudah masuk," kata Komandan Posko Induk Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sutaryo saat ditemui di Mataram, Selasa (21/8).
Sutaryo mengatakan masih banyak korban terdampak gempa yang belum menerima bantuan. Bantuan yang disalurkan ACT sendiri belum bisa menjangkau korban yang berada di beberapa wilayah yang terisolasi.
Apalagi, beredar kabar bahwa alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional karena mempertimbangkan aspek ekonomi seperti sektor pariwisata.
"Korban terus bertambah, kerusakan semakin banyak. Bahkan sudah merembet ke wilayah lain seperti Pulau Sumbawa. Apalagi, gempa juga terjadi terus menerus," katanya.
Tim Basarnas menyisir wilayah di Lombok yang hancur akibat gempa. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Menurut Sutopo, penetapan status atau tingkat bencana didasarkan pada lima variabel utama, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial yang ditimbulkan.
"Namun, indikator itu saja tidak cukup. Ada indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian pemerintah daerah," jelasnya.
Tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional karena saat itu pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota lumpuh dan tidak berdaya sehingga diserahkan kepada pemerintah pusat. Semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum, bukan hanya bencana saja.
"Sejak tsunami Aceh 2004, belum ada bencana yang terjadi di Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional. Bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman tsunami Aceh 2004," jelasnya.
Rangkaian gempa yang mengguncang Lombok pertama kali terjadi pada 29 Juli lalu dengan magnitudo 6,4. Bencana itu kemudian disusul gempa magnitudo 7 Skala Richter pada Minggu (5/8), gempa magnitudo 6,5 pada Minggu (19/8) siang dan gempa magnitudo 6,9 pada Minggu (19/8) malam. (wis)
Tim Basarnas menyisir wilayah di Lombok yang hancur akibat gempa. (CNN Indonesia/Andry Novelino)