"Mengenai status bencana seperti ini, saya akan awali dengan pertanyaan: mengapa kita perlu status bencana nasional? Itu dulu. Orang yang mengusulkan penetapan status bencana nasional, paham enggak apa yang diusulkan?" kata Willem kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/8).
Willem menyebut ada tiga pertimbangan utama sebelum BNPB mengusulkan penetapan status bencana nasional ke Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, bila pemerintah daerah (pemda) tidak berfungsi pascabencana macam Tsunami Aceh tahun 2004 silam. Kala itu, Pemda Aceh benar-benar lumpuh total menghadapi korban tewas mencapai lebih dari 200 ribu jiwa dan kerugian Rp49 triliun.
Sementara, Willem mencontohkan pegawai Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang masih bekerja meski di bawah tenda.
Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Kenyataannya, Willem mengatakan pemerintah telah mengerahkan bantuan melalui kementerian dan lembaga, seperti melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan lain-lain.
Ketiga, bila ada regulasi yang menghambat penyaluran bantuan.
"Kita juga punya regulasi kedaulatan. Contohnya, kita mengeluarkan uang secara cepat dan akuntabel yaitu penggunaan dana cadangan penanggulangan bencana yang berbentuk dana siap pakai," kata Willem.
Berdasarkan tiga pertimbangan itu, Willem menegaskan saat ini pihaknya belum akan mengusulkan kenaikan status bencana gempa Lombok kepada Presiden.
Mementingkan Citra
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis menilai pemerintah terlalu mementingkan citra dalam menangani gempa di Lombok, NTB. Alhasil menurut Iskan status bencana nasional yang diperlukan tak kunjung diberikan.
"Karena saat ini pemerintah terlalu mempertahankan citra, padahal ini ada musibah, harus dihilangkan dulu kepentingan sesaat," kata Iskan yang dihubungi lewat telepon pada Senin (20/8).
Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengklaim komisinya sudah sepakat agar pemerintah segera menyematkan status baru di Lombok. Pasalnya bencana yang berlangsung di sana sudah cukup lama.
Situasi demikian menurut Iskan telah melumpuhkan kinerja pemda setempat sehingga dari segi pengelolaan dana oleh mereka tak lagi berjalan. Alhasil menurutnya syarat untuk menetapkan status bencana nasional sudah terpenuhi. (asa)