Sidang tersebut akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dengan empat hakim anggota yakni Franky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.
"Sidang pertama hari Kamis 23 Agustus 2018 jam sembilan," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso melalui pesan singkat, Selasa (21/8).
Kasus dugaan suap dan gratifikasi itu akan digabung dalam satu berkas dakwaan persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam kasus suap, KPK telah menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi.