Kapolres Kediri Diduga Terlibat Pungli Pembuatan SIM

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 21 Agu 2018 18:48 WIB
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri meminta kepolisian mengevaluasi jabatan Kapolres Kediri yang diemban Erick Hermawan karena dugaan langgar etik soal pungli.
Ilustrasi tes praktik pembuatan SIM. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri memeriksa Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri, Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan terkait keterlibatan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri.

Kepala Div Propam Polri Brigadir Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya tengah memeriksa Erick terkait dugaan pelanggaran profesi dan kode etik. Menurutnya, Div Propam akan mengusulkan untuk mengevaluasi jabatan Erick sebagai Kapolres Kediri dan menentukan sanksi sesuai dengan pelanggaran profesi atau kode etik yang dilakukan.

"Benar terbukti, Kapolres diproses pelanggaran profesi dan etik. Saat ini akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi, kami usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kami proses karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai pemberhentian dengan tidak hormat," kata Listyo saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).

Jenderal bintang satu itu juga membenarkan pihaknya tengah memeriksa sejumlah anak buah Erick terkait dugaan pungli di Satpas Polres Kediri ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polri di Polres Kediri pada Sabtu (18/8).

Ketika itu, tim Saber Pungli Polri menemukan bahwa setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Pungli itu dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.

Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika. Setelah direkap setiap minggu, uang tersebut didistribusikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Polres Kediri Inspektur Satu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.

Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN, sementara Erick menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Kemudian, Fatikh menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta, dan Ika.

Selain nama-nama yang disebut menerima setoran rutin dari AN di atas, sejumlah nama juga dikabarkan terjaring dalam OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Polri yakni Aiptu Yoyok, Aipda Kuswanto, Brigadir Didik Feri, Bripka Agustinus Soni, Bripda Halla Cintiya, Bripda Ana Handayani, Bripda Zahrina, Brigadir Andi Fahrudin, Brigadir Pujianto, Bripka Zainul Aula, Bripka Catur Edi, dan sejumlah PNS. (gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER