Divonis Bersalah soal Karhutla di Kalteng, Jokowi Akan Kasasi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 23 Agu 2018 12:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, soal kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, dia menyatakan akan melawan putusan itu sesuai dengan koridor hukum yang disediakan oleh undang-undang.

"Tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," kata Presiden Jokowi di Gedung PP Muhammadiyah, Kamis (23/8).

Hal ini disampaikan menyikapi vonis majelis hakim kemarin terhadap Jokowi beserta jajarannya karena dinilai melawan hukum dalam kasus Karhutla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Para tergugat ialah Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Divonis Bersalah soal Karhutla di Kalteng, Jokowi Akan KasasiJokowi saat meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. (ANTARA FOTO/Saptono)

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 19 September 2017.

Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.


"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan," ujar Jokowi. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER