"Kami menghormati setiap keputusan pengadilan karena sudah masuk ranah hukum sudah lah apa yang jadi ranah hukum," kata Haedar di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).
Hal ini disampaikan menyikapi vonis terhadap Meiliana hukuman penjara 18 bulan karena terbukti melakuan penodaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan di Masjid Al-Makhsum, Medan, yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haedar menyatakan ranah hukum hanya mengenal hitam dan putih. Sehingga, ia menyarankan Meiliana mengajukan banding jika tidak menerima putusan.
Tetapi secara sosial, menurutnya setiap antarumat beragama harus saling toleransi.
Ia juga meminta masyarakat menempatkan permasalahan secara proporsional, tidak terlalu sensitif, serta bisa dewasa sehingga tidak semua masalah berujung dalam ranah hukum.
Mengenai azan, Haedar menyatakan hal itu memang sewajarnya keras karena sebuah panggilan kepada umat Muslim untuk menunaikan salat.
"Kalau di dalam hati tidak kedengaran jemaah. Soal seberapa volume suara itu tentu kan punya kadar masing-masing, bukan soal besar kecil suara azan, begitu juga nanti suara di gereja," ucap Haedar.