"Bahwa kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah telah lama terjadi dan mulai masif sejak tahun 1997 dan terakhir terjadi pada 2015," tulis penggugat dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dikutip dari laman putusan.mahkamahagung.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat mengaku sebagai warga negara yang dirugikan oleh karhutla tersebut, yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, Mariaty.
Upaya pemadaman ''water boombing'' di Pedamaran Induk, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/7). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) |
Lalu kenapa Jokowi yang digugat? Para penggugat menyebut sejumlah alasan.
Pertama, tertulis dalam berkas putusan PN Palangkaraya itu, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan dan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD. Kedua, Presiden memegang kekuasaan dalam membentuk UU dengan persetujuan DPR; ketiga, Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah.
Kelima, pasal 2 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan berasaskan tangung jawab negara.
"Sehingga Tergugat I [Presiden] sebagai representatif dari negara seharusnya melakukan berbagai upaya preventif dengan melibatkan para menteri untuk mengambil suatu langkah nyata dalam mencegah dan mengurangi kerusakan hutan terutama terkait pembakaran lahan dan atau hutan yang menimbulkan kabut asap," urai pernyataan itu.
Presiden kedua RI Soeharto, 1998. (REUTERS) |
Pengadilan Palangkaraya kemudian menguatkan putusan itu lewat putusan yang dibacakan pada 19 September 2017.
Dalam putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan lingkungan.
Tergugat lainnya dihukum, di antaranya, dengan kewajiban melakukan penegakan hukum lingkungan.
Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan landasan gugatan tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.
Selepas 2015, pihaknya serius melakukan koreksi penanganan Karhutla. Salah satunya, meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.
Tergugat II, Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan pun digugat secara perdata.
(sur)
Upaya pemadaman ''water boombing'' di Pedamaran Induk, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/7). (
Presiden kedua RI Soeharto, 1998. (
Tergugat II, Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. (