"Saya titip agar seluruh perwira juga ikut disosialisasikan, ikut disampaikan pada momen-momen yang memang tepat untuk menyampaikan itu," kata Presiden Jokowi dalam sambutan kepada Siswa Sesko TNI dan Peserta Sespimti Polri di Istana Negara, Kamis (23/8) kemarin.
Praktik sosialisasi ini sudah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 20 Agustus lalu. Saat itu dia mengklaim kinerja Jokowi mulai bisa dirasakan di Papua yang selama ini bergolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, ada sejumlah potensi pelanggaran jika para aparat melaksanakan permintaan Jokowi. Ajakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, terutama Pasal 39 Ayat 2 yang menyebutkan 'Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
[Gambas:Twitter]
Fadli menyatakan tugas pokok TNI terbagi tiga. Yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Sementara dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2/2002 tentang Polri menyebutkan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis'. Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Larangan ini juga dipertegas kembali dalam pasal 67 PKPU No.23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum. TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tulis Fadli.
Selain itu, memaparkan kinerja pemerintah bukan bagian tugas TNI/Polri. Meski dalam pelaksanaannya memang dimungkinkan bagi TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, sosialisasi pencapaian program pemerintah bukan bagian dari OMSP.
"Permintaan Presiden kepada anggota TNI/Polri jelas sangat politis. Sebab, yang menyampaikannya adalah Presiden yang pada saat bersamaan juga berstatus sebagai bakal calon presiden," tulis Fadli.
(ayp)