Kahar Muzakir Ditunjuk Gantikan Idrus di Kepengurusan Golkar

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 24 Agu 2018 19:11 WIB
Kahar Muzakir yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR akan menjabat Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar yang dtinggalkan Idrus Marham.
Kahar Muzakir ditunjuk menggantikan posisi Idrus Marham di kepengurusan Golkar. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir ditunjuk mengisi kekosongan posisi Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar usai ditinggal mundur Idrus Marham karena kasus dugaan korupsi kasus PLTU Riau-I.

"DPP Partai Golkar telah menunjuk pengganti beliau (Idrus) di DPP yaitu saudara Pak Kahar Muzakir, Ketua Komisi III DPR," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/8).

Kahar merupakan salah satu politikus senior Partai Golkar. Mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini sempat menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Kepartaian Partai Golkar era kepemimpinan Setya Novanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kahar juga sempat ditunjuk Setnov sebagai Ketua Fraksi Golkar usai Munaslub Bali 2016. Namun, Kahar kembali dicopot dari jabatannya setelah vokal terhadap Setnov. Dia kemudian digantikan Robert Joppy Kardinal April tahun lalu.


Sementara itu, DPP Partai Golkar, kata Airlangga, telah menerima surat pengunduran diri Idrus Marham tertanggal hari ini.

DPP Golkar, lanjutnya, memberi apresiasi atas kerelaan dan jiwa kesatria Idrus untuk mengundurkan diri sebagai pengurus.

"Supaya yang bersangkutan bisa fokus untuk menghadapi masalah hukum, dan kita semua berdoa Bapak Idrus Marham tabah menghadapi ujian ini dan ini merupakan budaya politik yang baik dan patut jadi contoh bagi siapapun," katanya.

Airlangga memastikan Golkar tetap berkomitmen tetap mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK agar dapat menyelesaikan kasus Idrus secara adil dan tuntas.

Idrus Marham sebelumnya menyatakan mundur sebagai Menteri Sosial dan pengurus Partai Golkar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya serta agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER