Rio mengatakan bahwa pihak penyelenggara dalam hal ini presiden harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
"Kami melihat bahwa ini tidak bisa di level menteri atau gubernur, harus dilihat dari pihak penyelenggara negara dan yang bertanggung jawab dengan penyelenggara negara adalah presiden," kata Rio kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Rio Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Selepas 2015, pihaknya serius melakukan koreksi penanganan Karhutla. Salah satunya, meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.
Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata. (evn)