Total ada 19 menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah yang mengemban tugas percepatan pemulihan NTB pascagempa. Masing-masing mendapat tugas percepatan sesuai bidang mereka di bawah naungan kementerian koordinator.
Belasan menteri itu adalah Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri PUPR, Mendagri, Menteri Agama dan Mendikbud. Selain itu juga Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Sementara pimpinan lembaga dan kepala daerah yang mendapat instruksi adalah Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini terdapat sekitar enam ribu personel baik dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-Polri dari berbagai struktur militer dan kepolisan. Serta sekitar tiga ribu relawan dari 240 organisasi yang telah terkoordinasi di posko provinsi," kata Roy, Senin (27/8/2018).
Presiden Jokowi menjelaskan Inpres ini berperan memberi payung hukum bagi kementerian dan lembaga pemerintahan untuk pelaksanaan penanganan korban di lapangan.
"Inpres sudah, sudah (ditandatangani). Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional, telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten," kata Jokowi.