Bawaslu juga belum berencana memanggil saksi lain sebelum meminta keterangan Andi Arief.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, tak ada dasar pihaknya memanggil saksi-saksi lain sebelum memeriksa Andi Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fritz lalu mengatakan sejauh ini Bawaslu baru mendapat kesaksian dari pelapor, yakni pengurus Federasi Indonesia Bersatu. Bawaslu juga hanya memiliki bukti berupa cuplikan foto kicauan twitter Andi Arief dan berita media online.
Menurut Fritz, jika ada bukti dan kesaksian yang lebih mampu meyakinkan Bawaslu ada dugaan mahar politik, barulah pihak terkait bisa diundang. Namun, hingga saat ini, Bawaslu hanya memiliki kesaksian dan bukti dari pelapor saja.
"Kami tidak memiliki bukti dan kesaksian apa-apa yang mengarah kepada dugaan pelanggaran tersebut terjadi atau tidak," kata Fritz.
"Jika ada kesaksian, bukti, yang dapat petunjuk meyakinkan kami bahwa ada sebuah dugaan pelanggaran, mungkin kami akan memanggil saksi saksi yang lain," lanjutnya.
Andi Arief dijadwalkan memberikan keterangan kepada Bawaslu pada hari ini pukul 10.00 WIB pagi. Ini menjadi kali ketiga Bawaslu memanggil Andi, namun yang bersangkutan kembali tak memenuhi panggilan tersebut.
Bawaslu berencana menghelat rapat pleno pada Rabu mendatang (29/8) untuk memutuskan apakah kasus Andi Arief dilanjutkan atau tidak.
Kata Fritz pertimbangan lanjut atau tidaknya pengusutan kasus Andi Arief tergantung bukti dan kesaksian yang dimiliki Bawaslu selama ini. Sejauh ini Bawaslu hanya memiliki bukti cuplikan foto kicauan Andi di Twitter dan di media online terkait dugaan mahar politik. (wis/sur)