Eggi Sudjana Minta Jokowi Mundur atau Cuti saat Kampanye

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 28 Agu 2018 05:33 WIB
Ketum relawan Prabowo-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana meminta Jokowi mundur atau cuti saat masuk masa kampanye karena dikhawatirkan memanfaatkan fasilitas negara.
Ketum relawan Prabowo-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana meminta Jokowi mundur atau cuti saat masuk masa kampanye karena dikhawatirkan memanfaatkan fasilitas negara. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Relawan Nasional Prabowo-Sandi (RN PAS), Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur atau cuti saat memasuki masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres), pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Eggi lantas membandingkan dengan langkah bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno yang mundur sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 10 Agustus lalu.

"Nah Jokowi, kalau dia ngerti UUD '45 pasal 27 ayat 1, dia seharusnya mengundurkan diri, setidak-tidaknya cuti. Itu yang dibenarkan oleh hukum," kata Eggi di Rumah Kemenangan RN PAS, Jakarta Pusat, Senin (27/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Eggi khawatir bila Jokowi tak mundur atau cuti, mantan Wali Kota Solo itu bakal menggunakan fasilitas negara saat kampanye nanti. Menurut Eggi, salah satu indikasi Jokowi memanfaatkan fasilitas negara adalah dengan mengadakan rapat bersama petinggi partai koalisi di Istana Bogor.

"Ini merampok hak-hak dari negara, yang harusnya untuk rakyat tapi diambil untuk itu, ini tidak benar," ujarnya.

Eggi mengancam bakal mengerahkan massa untuk turun ke jalan menuntut Jokowi agar mundur atau cuti selama masa kampanye Pilpres 2019. Ia menyebut puncak gerakan tersebut bakal dilakukan Desember 2018, bertepatan dengan momentum dua tahun Aksi 212.


"Kami people power, akan turun terus. Nanti maksimalnya, kita biasa pada alumni 212, Insyaallah bulan Desember ya," kata dia.

Meskipun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak ada satu pasal pun yang menyebutkan presiden harus mundur atau pun cuti saat menjadi calon presiden ataupun melakukan kampanye.

Dalam UU Pemilu itu hanya disebutkan bahwa presiden yang telah ditetapkan sebagai calon presiden dalam melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER