Eggi lantas membandingkan dengan langkah bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno yang mundur sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 10 Agustus lalu.
"Nah Jokowi, kalau dia ngerti UUD '45 pasal 27 ayat 1, dia seharusnya mengundurkan diri, setidak-tidaknya cuti. Itu yang dibenarkan oleh hukum," kata Eggi di Rumah Kemenangan RN PAS, Jakarta Pusat, Senin (27/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi khawatir bila Jokowi tak mundur atau cuti, mantan Wali Kota Solo itu bakal menggunakan fasilitas negara saat kampanye nanti. Menurut Eggi, salah satu indikasi Jokowi memanfaatkan fasilitas negara adalah dengan mengadakan rapat bersama petinggi partai koalisi di Istana Bogor.
"Ini merampok hak-hak dari negara, yang harusnya untuk rakyat tapi diambil untuk itu, ini tidak benar," ujarnya.
"Kami people power, akan turun terus. Nanti maksimalnya, kita biasa pada alumni 212, Insyaallah bulan Desember ya," kata dia.
Meskipun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak ada satu pasal pun yang menyebutkan presiden harus mundur atau pun cuti saat menjadi calon presiden ataupun melakukan kampanye.
Dalam UU Pemilu itu hanya disebutkan bahwa presiden yang telah ditetapkan sebagai calon presiden dalam melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. (end)