Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri menangkap dua orang tersangka pencuri kartu kredit milik Warga Negara Australia. Dua tersangka merupakan mahasiswa di dua universitas berbeda.
"Mereka dua universitas yang satu di Yogyakarta yang satu di Bandung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Albertus Rahmad Wibowo, di Bareskrim Jakarta, Selasa (28/8).
Albertus menjelaskan nama dua mahasiswa tersebut adalah Dede dan Aditya Rahman. Keduanya belajar menjebol kartu kredit secara autodidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Kepolisian Australia yang menangkap seorang mahasiswa Warga Negera Indonesia berinisial AS di New South Wales, Queensland. Ia ditangkap karena menerima barang dari aktivitas belanja
online yang dibayarkan melalui kartu kredit ilegal.
"Mahasiswi ini menerima barang hasil kejahatan puluhan ribu dolar Australia dengan kartu kredit WNA," ujar Albertus.
Adapun modus yang dilakukan kedua mahasiswa itu dengan mengirimkan surat elektronik melalui
spam. Di dalam surel itu, penerima diminta untuk memasukkan sejumlah data pribadi.
"Penerima diminta untuk memberikan nama, nomor kartu, masa berlaku kartu hingga tiga nomor terakhir kartu. Nasabah yang lalai akan mengisi ini," kata Albertus.
Setelah mendapatkan data, dua mahasiswa itu berkenalan dengan AS yang saat itu ingin membeli tiket
online dari Indonesia menuju Australia. Dua mahasiswa itu menjual tiket kepada AS menggunakan kartu kredit bodong tersebut.
"AS juga dirayu untuk menerima sejumlah barang yang dibeli dan diminta untuk dikirimkan kembali ke Indonesia seperti kamera Go Pro dan peralatan elektronik lainnya," kata Albertus.
Ada sekitar 4.000 kartu kredit yang dikumpulkan tersangka dan sebanyak sembilan kartu telah digunakan untuk berbelanja. Total kerugian dari kasus ini mencapai sekitar AUS$20 ribu atau sekitar Rp215 juta.
"Karena sudah menemukan pelaku, kami meminta polisi di Australia untuk mempertimbangkan hukuman AS. Akhirnya AS tidak dikenakan pidana, hanya denda," kata Albertus.
(end)