"Saya belum tahu apa-apa," kata Merry saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Dia yang mengenakan blazer cokelat tua ini pun enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan awak media. Ia memilih terus berjalan masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua orang lainnya yakni Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke masih dalam perjalanan menuju Kantor KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Mahkamah Agung turut menyoroti para hakim yang terciduk OTT KPK itu. MA memastikan akan memecat para hakim tersebut jika benar terbukti terlibat korupsi. Untuk itu MA masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.
Menurut Abdullah, surat keputusan (SK) pemberhentian sementara akan langsung turun dari MA tanpa menunggu mereka diadili di Pengadilan Tipikor.
Begitu menjadi tersangka, Abdullah menyatakan seorang hakim yang terjerat pidana akan langsung dinonaktifkan sebagai 'wakil Tuhan'.
"Biasanya seperti yang sudah-sudah saat itu juga, kalau sudah ditetapkan tersangka itu langsung turun SK itu, SK nonaktif sebagai hakim," ujar Abdullah. (wis/gil)