Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Berkilah Lindungi Aset

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 29 Agu 2018 19:25 WIB
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan menyatakan hanya melindungi Waduk Rawa Rotan.
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan jadi tersangka kasus pengrusakan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan menyangkal melakukan perusakan lahan, seperti yang dituduhkan polisi kepadanya. Dia beralasan hanya melindungi aset Pemprov DKI Jakarta di waduk Rawa Rotan Cakung seluas 25 hektare.

Menurut Teguh, tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta.

"Jelas tanah tersebut merupakan aset milik Pemda DKI," kata Teguh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Teguh menjelaskan apa yang ia lakukan justru merupakan tanggung jawabnya untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta, yakni waduk Rawa Rotan di Cakung.

"Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset. Malah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Teguh mengaku mengetahui jika dirinya memang dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam surat nomor S.Pgl/7705/VIII/Ditreskrimum, diketahui Teguh telah ditetapkan tersangka. Dalam surat itu juga dikatakan Polda Metro Jaya memanggil Teguh dalam kapasitas sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin (27/8) lalu.


Teguh menyebut dirinya telah meminta pihak kepolisian untuk menunda pemeriksaan hingga 12 September mendatang

"Mengingat tugas saya yang sangat padat," ucap Teguh.

Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang sebagai dimaksud dalam pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 167 KUHP, dan 389 KUHP. Kejadian tersebut terjadi di Rawa Rotan Cakung pada 20 Agustus 2016 silam. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER