Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka dugaan perusakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Ya (jadi tersangka)," kata Argo kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (29/8).
Sebelumnya, beredar di kalangan wartawan foto surat pemanggilan atas nama Teguh Hendrawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor S.Pgl/7705/VIII/Ditreskrimum. Teguh dikenakan dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang melaporkan Teguh adalah Felix Tirtawidjaja. Kejadian ini terjadi di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016. Sementara itu penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.
Saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka, dan surat panggilan atas dirinya untuk diperiksa, Teguh mengakui telah menerimanya. Sedianya Teguh dipanggil ke Polda Metro Jaya per tanggal Senin 27 Agustus 2018.
"Ya benar, tapi saya minta ditunda (pemanggilan) mengingat tugas kerja saya yang padat," kata Teguh kepada
CNNIndonesia.com.
Teguh sendiri mengaku heran dengan penetapan status tersangka atas dirinya sesuai yang tercantum dalam surat panggilan yakni soal perusakan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin.
"Notabene saya menjalankan amanah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS), sebagai Kadis untuk pengamanan aset pemda," tuturnya.
Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
(kid/sur)