Sengkarut Tanah Rawa Rorotan Berujung Perkara untuk Kadis SDA

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 12:24 WIB
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan heran tindakannya mengamankan aset Pemprov di Rawa Rorotan, Cakung, justru berujung pidana.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (29/8). (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.

Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang disengketakan itu.

Teguh heran tindakannya mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta justru berujung pidana. Padahal hal itu sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, tanah tersebut memang aset Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

"Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, segera kamu amankan lokasi di sana, segera saya kirim alat di sana. termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada.

Teguh menjelaskan kronologi kepemilikan tanah yang menjadi sengketa. Ia merunut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tentang Perubahan Batas Wilayah DKI Jakarta, maka kewenangan atas tanah tersebut masuk wilayah DKI Jakarta, bukan Jawa Barat.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor SK 1577/Dit.Pht/HM/1975 Tanggal 1 Desember 1975 disebutkan bahwa pemerintah memberikan hak milik kepada Mana bin Main dkk (241 orang) atas bidang tanah yang dikuasai oleh negara.


Disebutkan ada beberapa ketentuan, yaitu para penerima hak milik diwajibkan membayar/menyetor kepada Bendahara pada Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bekasi. Uang tersebut harus dibayar lunas dalam waktu satu tahun sejak SK ditetapkan.

Ketentuan lainnya, surat keputusan pemberian hak tersebut dengan sendirinya batal, apabila para pemohon memenuhi kewajiban tersebut.

Namun SK Gubernur Provinsi Jawa Barat itu batal demi hukum karena Mana bin Main dkk belum membayar uang pemasukan negara dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian tanah itu menjadi milik negara.

Beberapa waktu kemudian terbit Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 1977 pada 6 Juni 1977. SK tersebut menyatakan semua bukti tanda garapan tanah negara di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak berlaku lagi.

Kadis SDA DKI Jelaskan Kronologi Kasus Tanah di Rawa RorotanBasuki Tjaha Purnama saat menjabat gubernur DKI Jakarta. (AFP PHOTO / Bay ISMOYO)
Hal itu dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.89/DJA/1983 pada 23 Mei 1983 yang menyatakan status tanah dimaksud, kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Dalam Kepmendagri tersebut menimbang bahwa Mana bin Main cs belum memenuhi syarat-syarat pemberian hak milik.

Pada 26 tahun kemudian, muncul Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1622/2009 Tanggal 23 Oktober 2009. Keputusan itu berisi izin penunjukan penggunaan tanah (IPPT) seluas kurang lebih 1.661.069 meter persegi kepada PT Mitra Sindo Makmur.

Perusahaan diwajibkan membiayai pembangunan konstruksinya yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan penyempurnaan IPPT sesuai dengan Keputusan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Nomor 075/5.7/31/-1.711.534/2016 tanggal 18 November 2016 seluas kurang lebih 1.408.938 m2

Kemudian, Surat Pernyataan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 71/-076.2 diterbitkan pada 9 Januari 2012.

Surat itu menyebutkan bahwa rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambu Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas kurang lebih 25 Ha merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.

Aset ini juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 412/PDT/2013/PT.DKI tanggal 7 Januari 2014.

Putusan itu menyatakan bahwa pelawan (Pemprov DKI Jakarta) adalah pemilik sah atas objek tanah seluas kurang lebih 25 Ha yang digunakan sebagai situ/waduk alami Rawarorotan.


Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1158K/Pdt/2017 pada 19 Juli 2017 juga menyatakan pelawan (Pemprov DKI Jakarta) adalah pemilik sah atas objek tanah seluas kurang lebih 25 Ha yang digunakan sebagai waduk alami Rawarorotan.

Sebelumnya pada 24 Maret 2016 terbit surat berisi pemberitahuan pelaksanaan pembangunan Waduk/Situ Rorotan. Surat dari Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta Nomor 4281/-1.793.43 itu ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Timur.

Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan surat dengan nomor 11245/-076.2 pada 29 Agustus 2017.

Surat itu berisi laporan penyegelan tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Waduk/Situ Rorotan. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat bernomor 8727/-1.711.5 pada 20 Desember 2017. Surat itu berisi permohonan tanggapan dan pernyataan kesanggupan dalam penyelesaian pemenuhan kewajiban waduk rororotan.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Mitra Sindo Makmur selaku pengembang.

Perusahaan tersebut menyatakan sanggup dengan dibuktikan dengan tiga akte notarial: Akta Notaris H. Sukirno Tanggal 9 Januari 2018 Nomor 1; Akta Notaris Mala Mukti Lily Waty Tjahadi Tanggal 22 Mei 2018 Nomor 113; Akta Notaris Lily Waty Tjahadi Tanggal 28 Mei 2018 Nomor 2.

Pada 10 Agustus 2018, terdapat berita acara penelitian teknis Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Disebutkan ada kewajiban berupa konstruksi waduk dari PT Mitra Sindo Makmur kepada Pemprov DKI Jakarta dengan luas area terbuka biru kurang lebih 152.769 meter persegi.

Sepuluh hari kemudian, Wali Kota Jakarta Timur mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 2605/-1.793.43 dan 58/MSM-DIRUT/BAST/VIII/2018. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER