Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
"Tentu (berikan bantuan hukum), bahkan pas pemeriksaan Teguh sudah lapor ke saya sejak minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/8).
Anies mengaku telah berkonsultasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti terkait dengan aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban bagi para ASN yang terlibat kasus hukum.
Anies menyebut sampai saat ini posisi Teguh masih aktif sebagai PNS Pemprov DKI Jakarta dan masih menjabat sebagai Kadis SDA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ketentuannya bisa aktif, maka aktif, kalau tidak ya tidak," ujarnya.
Anies pun menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat masih terus berjalan di pihak kepolisian.
"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ucap Anies.
 Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (29/8). (CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
Lebih dari itu, terkait dengan kasus yang menimpa Teguh, Anies mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk tetap fokus dalam bekerja dan menjalankan tugasnya.
"Saya ingin tegaskan pada ASN semua untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Teguh sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang sebagai dimaksud dalam pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 167 KUHP, dan 389 KUHP. Kejadian tersebut terjadi di Rawa Rotan Cakung pada 20 Agustus 2016 silam.
Teguh menegaskan tindakan yang ia lakukan pada saat itu dalam rangka pengamanan aset Pemprov DKI Jakarta sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pengamanan aset itu perintah lisan langsung dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan aset di sana'. Makanya saya kirim alat di sana dengan kegiatan dan prosedur yang berlaku," kata Teguh saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8).
(gil)