Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pergantian tersebut dilakukan dalam rangka mencegah kecurangan yang dilakukan petugas KPU selama proses pemungutan suara.
"Soal kecurangan-kecurangan yang dilakukan petugas, kami sudah mencoba memperbarui dengan mengagganti anggota-anggota ad hoc seperti KPPS, PPS, dan PPK yang sudah dua periode," ujar Ilham di sela rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ilham menyampaikan kecurangan petugas dalam pemilu, seperti melakukan manipulasi suara merupakan sebuah tindak pidana. Oleh karena itu, ia mengingatkan para petugas yang terlibat dalam proses pemungutan suara mematuhi aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Ilham menyampaikan KPU menolak usulan Komisi II untuk memasang kamera pengawas bagi setiap TPS untuk mengawasi proses pemungutan suara. Menurutnya, hal tersebut sangat banyak menyita anggaran negara.
"Anggarannya banyak sekali kalau dalam hal CCTV," ujarnya.
Meski menolak, Ilham menyebut pihaknya sudah bersepakat dengan DPR untuk meningkatkan pengawasan di setiap tingkatan, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, hingga KPU pusat.
Lebih dari itu, ia mengklaim KPU akan menempatkan formulir C1 (hasil pemungutan suara) di sejumlah lokasi strategis agar dapat dilihat oleh semua masyarakat.
Tak hanya itu, KPU juga akan melakukan scan terhadap formulir tersebut dan menyimpannya di server khusus.
"Sehingga nanti di pleno kalau ada dismiss atau persoalan terhadap suara yang berubah bisa kita bandingkan dengan C1 yang discan dalam server kami," ujar Ilham.