"Kemungkinan besar iya (mengajukan JC). Menurut Bu Eni karena dia sudah kooperatif," kata kuasa hukum Eni, Robinson dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Kamis (30/8).
Robinson mengatakan pengajuan kliennya sebagai JC tak akan lama lagi dilakukan. Menurutnya, Eni bakal mengajukan diri sebagai JC secara resmi saat diperiksa selaku tersangka suap proyek milik PT PLN itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga berharap Bu Eni dapat keringanan," kata dia.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.