Almas menganggap Bawaslu mestinya mengandalkan teknologi dalam proses memperoleh kesaksian Andi Arief. Sebab, Andi pun sudah menawarkan langkah itu kepada Bawaslu.
"Orang sekarang kalau mau bersurat karena terkendala jarak bisa email atau by phone, kenapa enggak pakai gebrakan itu?," kata Almas di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Almas mengatakan Bawaslu juga seharusnya mengundang pihak-pihak terkait, misalnya Sandiaga atau pimpinan PKS dan PAN demi memperoleh informasi yang valid.
"Harusnya itu menjadi dasar Bawaslu untuk panggil orang-orang terkait," kata Almas.
Lihat juga:Andi Arief: Bawaslu Pemalas dan Tidak Serius |
Bawaslu Dianggap Tertekan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mandiri dalam memproses kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno. Sebab dia melihat lembaga itu seperti tertekan sehingga menyatakan hendak mengusutnya, meski berakhir tanpa bisa dibuktikan.
"Publik menekan Bawaslu seolah-olah peristiwa itu ada, kalau enggak diproses Bawaslu malah disalahkan, mendingan diproses dan Bawaslu mengatakan kayak sekarang itu benar," ujar Fahri di Kompleks DPR, Jakarta.
Lihat juga:Andi Arief: Bawaslu Pemalas dan Tidak Serius |
Fahri lantas menyatakan tuduhan Wasekjen Demokrat Andi Arief terkait kasus tersebut hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti.
Fahri mengatakan Andi Arief hanya sekadar mendengar kabar burung yang belum terbukti kebenarannya, saat proses negosiasi antara Partai Demokrat dan Partai Gerindra terkait Pilpres tengah berjalan.
Bisikan-bisikan dari negosiasi itu lantas dipaparkan oleh Andi ke dalam media sosial Twitter miliknya, hingga menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
"Padahal yang namanya money politic itu atau mahar politik itu harus ada cash-nya baik hard maupun bukti transfer, itu baru disebut ada peristiwanya. Ini baru katanya-katanya, tiba-tiba kita sudah kayak ada kejadian gitu," ujar Fahri.
Meski demikian, Fahri mengapresiasi Bawaslu yang memutuskan kasus mahar politik tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Itu yang juga perlu ilmu ya standarisasi cara kita untuk menelisik fakta. Publik ini akan kacau dengan berita atau kabar yang hoax itu, yang cuma katanya katanya yang sumbernya enggak jelas," ujarnya.
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mulanya menuding Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PKS dan PAN demi menjadi bakal calon wakil presiden.
Lantas berdasarkan laporan itu, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan Sandi ke Bawaslu. Andi, selaku pihak yang diduga paling mengetahui, tiga kali diundang Bawaslu untuk memberikan keterangan. Namun, Andi tak pernah memenuhi undangan. Walhasil, Bawaslu menghentikan pengusutan kasus yang dilaporkan oleh FIB.
Dasar Bawaslu menghentikan pengusutan yakni tidak ada bukti meyakinkan bahwa ada transaski mahar politik. Bawaslu hanya memiliki bukti unggahan melalui akun Twitter Andi Arief dan berita di media daring.
Bawaslu juga tidak memperoleh kesaksian dari orang yang diduga mengetahui atau melakukan transaksi. Misalnya, Andi Arief selaku pihak pertama yang membeberkan kepada publik. (ayp/sur)