Hal ini dikatakan Nurdin berkenaan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI yang mengabulkan gugatan Taufik dan memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan kader Gerindra itu dalam DCS.
"Karena hari ini baru dibacakan seperti apa, maka tindak lanjutnya tergantung. Secara hierarkis KPU Provinsi ke KPU RI," ucap Nurdin di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PKPU No 20 Tahun 2018 diterbitkan KPU pusat dan melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta tidak memasukkan nama Ketua DPD Gerindra Jakarta Muhamad Taufik dalam DCS bakal caleg DPRD Jakarta. Itu dilakukan lantaran Taufik pernah menjadi tahanan kasus korupsi. KPU DKI Jakarta melakukan hal tersebut berdasarka larangan yang tercantum dalam PKPU No 20 Tahun 2018.
Dalam sidang mediasi, KPU tetap enggan memasukkan nama Taufik dalam DCS. walhasil, Bawaslu akhirnya menghelat sidang adjudikasi.
Dalam sidang itu, Bawaslu mengabulkan permohonan Taufik. Bawaslu menganggap alasan Taufik rasional dan dapat diterima.
Bawaslu juga memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan Taufik dalam DCS. (osc/sur)