Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
Idrus Marham, Samsul Huda, membantah kliennya pernah menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo dalam dugaan kasus tipikor proyek PLTU Riau-1.
"Idrus selama ini tidak pernah merasa menerima uang dari Eni dan juga janji seperti yang selama ini diberitakan US$1,5 juta," kata Samsul di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).
Dalam kasus ini, Idrus diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari Johannes B Kotjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus pun diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara setelah KPK mulai mengusut dugaan suap di sana.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Namun, Samsul mengatakan pemeriksaan yang berlangsung di KPK sebelum ditahan hari ini juga tidak menyinggung soal uang tersebut. Mungkin, kata Samsul, pada pemeriksaan berikutnya hal tersebut akan ditanyakan penyidik.
"Sepanjang yang saya tahu, bahkan sampai tadi saya dampingi itu pertanyaan belum ada. Sehingga saya tidak bisa katakan benar atau tidak. Kita tunggu perkembangannya," kata Samsul.
(kid)