"Ya memang tentang mahar-mahar itu tidak pernah ada. Itu digoreng-goreng saja, seolah-olah ada, tapi tidak ada," kata Fadli saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/9).
Menurut Fadli Bawaslu sudah menghasilkan putusan yang sangat baik dengan menutup pengusutan laporan itu. Ia pun meminta kasus itu untuk tidak diungkit lagi oleh pihak manapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu pada Jumat kemarin menyatakan kasus dugaan pemberian mahar dari Sandiaga ke PAN dan PKS tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Lalu kasus itu dibawa ke Bawaslu oleh Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu (Fiber).
Ketua Bawaslu Abhan menyebut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu tak serius dalam laporan terkait dugaan mahar Sandiaga Uno jadi cawapres.
"Saya kira teman-teman bisa menilai sendiri yang tidak serius mana. Kami sudah mengundang beberapa kali, tak ada respons lain," kata Abhan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Bawaslu, kata Abhan, justru mempertanyakan sikap Andi yang justru mangkir setelah dipanggil dua kali. Padahal pemanggilan itu sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Ya kami sudah undang, kenapa tak datang," kata Abhan.
Almas menganggap Bawaslu mestinya mengandalkan teknologi dalam proses memperoleh kesaksian Andi Arief. Sebab, Andi pun sudah menawarkan langkah itu kepada Bawaslu.
"Orang sekarang kalau mau bersurat karena terkendala jarak bisa email atau by phone, kenapa enggak pakai gebrakan itu?," kata Almas di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, kemarin. (ayp/wis)