Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart mengatakan Faturrahman yang merupakan angkatan 42 dianiaya oleh seniornya yakni Bripda ZA dari angkatan 40 dan Bripda F dari angkatan 41.
Dia menerangkan kejadian bermula saat kedua pelaku datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan Faturrahman bersama 18 rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tiba-tiba Faturrahman mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri setelah mendapatkan dua pukulan seniornya tersebut.
Dia melanjutkan Fathurrahman sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abu Nawas untuk mendapat pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 01.40 WITA Fathurrahman dinyatakan telah meninggal dunia.
Polda Sultra pun mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pra-rekonstruksi dan menginterogasi saksi-saksi.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto berkata ZA dan F akan mendapatkan tindakan tegas bila terbukti melakukan penganiayaan tersebut.
"Bisa dipidanakan, bisa dipecat kalau terbukti dia melanggar," kata Setyo di Mabes Polri.
Kedua terduga pelaku penganiayaan yang juga anggota polisi telah diamankan Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini.