Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Jombang Divonis 3 Tahun

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Selasa, 04 Sep 2018 16:48 WIB
Hakim juga memvonis mencabut hak politik Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Bupati nonaktif Jombang Nyono Suherly Wihandoko (berbaju batik). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada Bupati nonaktif Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah menerima suap terkait pengangkatan pejabat dan perizinan rumah sakit.

"Terdakwa diputus tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (4/9).

Hakim Unggul juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap Nyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hakim menyatakan Nyono terbukti melanggar dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa terbukti bersalah telah menerima suap terkait pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit," ujar Hakim Unggul.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nyono berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

Putusan hakim terhadap mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim berbeda jauh dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Yaitu penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 300 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun.

"Adapun yang meringankan terdakwa, selama ini dia telah kooperatif dan mengembalikan sejumlah kerugian negara. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah kewenangannya sebagai kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Hakim Unggul.

Nyono sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar kepada KPK. Uang itu berasal dari beberapa pihak merupakan suap. Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding.

"Kami ajukan banding yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto.

Nyono terbukti menerima suap dari Inna supaya menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif.


Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. KPK menyita uang Rp 25 juta dan US$9.500. (ayp/dik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER