"Tiga belas laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan. Satu laporan penerimaan dua tiket yang telah digunakan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Febri enggan mengungkap siapa saja pejabat negara yang telah melaporkan gratifikasi tiket pertandingan Asian Games 2018. Ia juga menolak memberitahu satu pejabat yang sudah menggunakan dua tiket pertandingan pesta olahraga bangsa Asia itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Level jabatan pelapor beragam yaitu, dirjen, direktur, kepala sub direktorat, dan sekretaris serta account representative di DJP," ujarnya.
"Laporannya banyak pejabat minta tiket ke panitia, dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat," kata Agus.
"Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan di atas masuk ranah gratifikasi," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan pemberian tiket Asian Games 2018 kepada para pejabat sebagai gratifikasi. Para pejabat yang menerima itu diimbau melaporkan diri.
Sebaliknya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan para pejabat negara yang menerima tiket pertandingan Asian Games 2018 dari penyelenggara INASGOC tak perlu melapor ke KPK. Menurut JK, penerimaan tiket itu bukan bentuk gratifikasi.
"Enggak perlu (melapor). Kan, batasan gratifikasi itu Rp10 juta. Tiket itu berapa sih, harganya [satu tiket] paling tinggi Rp3 juta dan itu tidak diminta," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (28/8). (ayp/wis)