"Belum ada rencana mempermanenkan ganjil genap," kata Anies di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Menurut Anies kendaraan umum massal nyaman dengan harga terjangkau sangat dibutuhkan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kita kaji lebih jauh, jangan sampai kebijakan ini justru membuat kendaraan di Jakarta jumlahnya lebih banyak karena ganjil genap yang sifatnya permanen," katanya.
Perpanjangan ganjil-genap berlaku hingga 13 Oktober. Ada beberapa rute yang dihapus dalam perpanjangan sistem ganjil genap tersebut. Yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan RA Kartini dan Jalan Sisingamaraja.
Selain itu, kebijakan itu juga tak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Namun, untuk jam pemberlakuannya masih sama yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jalan-jalan yang menerapkan sistem ini adalah Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Gatot Subroto; dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS. Tubun).
Jalan lainnya adalah Jalan MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan sebagian jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol).
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pergub tersebut. (ayp/wis)