Polisi Tangkap Mafia Tanah Penggugat Aset Pemprov DKI

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 16:05 WIB
Terduga mafia tanah berinisial S sempat mengajukan gugatan dan menang atas Pemprov DKI sebelum kasusnya dibongkar oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai mafia tanah yang melakukan gugatan terhadap tanah Samsat, Jakarta Timur seluas 2,9 hektar. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap delapan terduga mafia tanah yang melakukan gugatan terhadap tanah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Jakarta Timur seluas 2,9 hektar. Kedelapan pelaku termasuk seorang berinisial S yang diduga sebagai otak penipuan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan tanah yang menjadi perkara tersebut diketahui berdasarkan perolehan hak warga yang telah dibebaskan dari pemiliknya berinisial J pada tahun 1985. Pada tahun 1992, sertifikat tanah berubah kepemilikan menjadi hak pakai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pada tahun 2014 ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut yaitu tersangka S dan tujuh orang yang mengaku ahli waris dari saudara U (orang yang sudah meninggal) dan mengajukan gugatan ke Pemprov DKI," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

U diketahui merupakan orang yang telah meninggal. Dia seolah-olah dijadikan sebagai pemilik tanah tersebut yang telah membagikan tanahnya kepada ahli waris melalui akta tanah. Padahal U tidak pernah memiliki aset tanah tersebut.

Ketujuh ahli waris palsu yang terlibat tersebut berinisial M, DS, IR, YM, ID, INS dan I. Mereka diketahui anak-anak dari U. Namun mereka juga mengetahui jika U bukanlah pemilik tanah tersebut. S pun mengiming-imingi pembagian jatah sebanyak 25 persen jika memenangkan tanah tersebut.

Ade mengatakan keberadaan ahli waris dibutuhkan untuk melakukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Akhirnya, kata Ade, S bersama tujuh orang itu menggunakan sertifikat dan akta jual tanah palsu yang menjadi dasar gugatan di pengadilan untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta.

"Si S ini otaknya yang mengaku saya ini temannya orang tua kalian, orang tua kalian itu punya tanah mau enggak saya urusin nanti kalau dapat saya kasih 25 persen kalau hasil," tuturnya.

Di Pengadilan, kata Ade, S menggugat Pemprov DKI sebanyak Rp340 miliar dari harga jual tanah yang diketahui Rp900 miliar. Dengan bermodalkan sertifikat palsu itu, S memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pemprov DKI pun mengajukan banding karena kekalahan tersebut. Dari fase banding itu penyelidikan terkait kasus ini pun dimulai.

"Inilah yang menjadi dasar gugatan kemudian ada akta jual beli antara para ahli waris dengan pemilik lama, ini yang dijadikan dasar gugatan dan sempat menang," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, Ade mengatakan dokumen itu pun dinyatakan palsu oleh BPN dan Kanwil Jakarta Timur. Kemudian dokumen itu diberikan distempel "Sertifikat Ini Tidak Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur."

Ade mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diduga terlibat." Kasus ini akan kami kembangkan," ucapnya.

S dan ketujuh rekannya dijerat dengan Pasal 263, 264 dan 266 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman enam tahun penjara. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER