DPT nasional ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9). Dalam rapat itu dihadiri juga Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan partai peserta politik untuk pemilu 2019.
"Jadi kita tetap melakukan penetapan Rekapitulasi (DPT) di dalam negeri dan luar negeri," ujar Ketua KPU Arief Budiman sebelum menutup rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait data pemilih, sebelumnya para pihak terkait seperti Bawaslu dan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membeberkan temuan keberadaan pemilih ganda.
Bawaslu mengklaim menemukan 131.363 data pemilih ganda setelah menganalisis data DPT di 76 Kabupaten/kota. Analisis dilakukan berdasarkan tiga ketegori, yakni nama, alamat, dan Nomor Izin Kependudukan (NIK).
Menanggapi berbagai masukan para pihak, KPU kukuh menetapkan DPT tingkat nasional pada hari ini. DPT yang telah ditetapkan adalah sekitar 187 juta pemilih. Rinciannya sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri, dan 2.049.791 pemilih yang berada di luar negeri.
Masa Penyempurnaan Data Pemilih
Namun, KPU juga memberi waktu untuk penyempurnaan data pemilih. Salah satu caranya dengan memverifikasi langsung data ganda tersebut. Misalnya, data ganda yang ditemukan Bawaslu disampaikan kepada Bawaslu di daerah untuk diverifikasi kembali. Jika tetap ditemukan data ganda, petugas Bawaslu dan KPU setempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Proses penyempurnaan data ini dilakukan selama 10 hari sejak hari ini. Dengan demikian, hasil dari penyempurnaan data terkait DPT tingkat nasional yang ditetapkan hari ini akan disampaikan pada 16 September 2018.
"Yang tanggal 16 itu disebut sebagai 'rekapitulasi DPT tingkat nasional hasil perbaikan'," kata Arief. (kid/gil)