KPU Tetapkan Jumlah DPT Nasional Meski Bermasalah

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 17:45 WIB
Meski DPT untuk Pemilu 2019 telah ditetapkan, KPU masih memberi ruang untuk penyempurnaan data pemilih lewat proses verifikasi langsung data ganda.
Meskipun DPT untuk Pemilu 2019 telah ditetapkan, KPU masih memberi ruang untuk menyempurnakan data pemilih lewat proses verifikasi langsung data ganda. (CNN Indonesia/Adhi wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional, meskipun masih terdapat sejumlah persoalan seperti daftar pemilih ganda.

DPT nasional ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9). Dalam rapat itu dihadiri juga Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan partai peserta politik untuk pemilu 2019.

"Jadi kita tetap melakukan penetapan Rekapitulasi (DPT) di dalam negeri dan luar negeri," ujar Ketua KPU Arief Budiman sebelum menutup rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terkait data pemilih, sebelumnya para pihak terkait seperti Bawaslu dan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membeberkan temuan keberadaan pemilih ganda.

Bawaslu mengklaim menemukan 131.363 data pemilih ganda setelah menganalisis data DPT di 76 Kabupaten/kota. Analisis dilakukan berdasarkan tiga ketegori, yakni nama, alamat, dan Nomor Izin Kependudukan (NIK).

Sementara itu, koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga menyebut sekitar 25 juta data pemilih ganda setelah menganalisis sekitar 137 juta Data Pemilih Sementara (DPS) yang diberikan KPU pada 12 Juli 2018 lalu. Analisis data dilakukan perangkat lunak atau software berdasarkan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir.

Menanggapi berbagai masukan para pihak, KPU kukuh menetapkan DPT tingkat nasional pada hari ini. DPT yang telah ditetapkan adalah sekitar 187 juta pemilih. Rinciannya sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri, dan 2.049.791 pemilih yang berada di luar negeri.


Masa Penyempurnaan Data Pemilih

Namun, KPU juga memberi waktu untuk penyempurnaan data pemilih. Salah satu caranya dengan memverifikasi langsung data ganda tersebut. Misalnya, data ganda yang ditemukan Bawaslu disampaikan kepada Bawaslu di daerah untuk diverifikasi kembali. Jika tetap ditemukan data ganda, petugas Bawaslu dan KPU setempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Proses penyempurnaan data ini dilakukan selama 10 hari sejak hari ini. Dengan demikian, hasil dari penyempurnaan data terkait DPT tingkat nasional yang ditetapkan hari ini akan disampaikan pada 16 September 2018.

"Yang tanggal 16 itu disebut sebagai 'rekapitulasi DPT tingkat nasional hasil perbaikan'," kata Arief. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER