Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menanggapi polemik
Vaksin Measles Rubella (Vaksin MR) yang saat ini belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH memperkuat hukum mubah (diperbolehkan) yang sebelumnya juga telah dirilis MUI pada 20 Agustus silam.
"Konsep hukum Islam itu jangankan yang hanya mengandung bahan tidak halal ya bahkan ketika barang itu sepenuhnya haram namun kondisi darurat dan berefek pada kelangsungan hidup manusia itu jatuhnya jadi boleh dikonsumsi oleh manusia tapi dengan batasan jangan berlebihan," ujar Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penilaian Halal Produk Kemasan Kemenag, Fitria Setia Rini, saat ditemui di Hotel Four Points, Jakarta, Rabu (5/9) pada
CNNIndonesia.com.
Artinya sambung Fitria, ketika ada vaksin yang mengandung bahan tidak halal namun para ahli meyakini kondisinya darurat, demi kemaslahatan orang banyak maka vaksin tersebut hukumnya boleh (mubah). Apalagi, jika efeknya jangka panjang pada generasi selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dari sini kita mendukung untuk mencari sumber-sumber lain pengganti bahan tidak halal ini," imbuhnya.
Dia menyebut BPJPH juga menghargai upaya-upaya Kementerian Kesehatan yang mulai menyusun peta jalan (roadmap) farmasi supaya obat-obatan bisa disertifikasi halal di masa mendatang. Hal ini, sambungnya, terkait dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang rencananya akan memverifikasi halal produk makanan, obat, minuman hingga kosmetik yang beredar di Indonesia pada akhir 2019.
Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) harusnya berlaku Oktober 2019.
"Kewajiban (obat) betul memang pada bulan Oktober 2019 (harus sudah disertifikasi halal) tapi dalam pelaksanaannya kita memberikan tahapan atau kesempatan bagi produsen di luar makanan minuman untuk menyiapkan diri agar produknya lulus sertifikasi halal terutama yang obat dan kosmetik itu kan punya skala yang lebih sulit untuk disertifikasi," kata dia.
Sebelumnya, penggunaan vaksin asal India ini menuai pro dan kontra di masyarakat sebab menggunakan bahan yang mengandung babi dalam proses produksinya.
BPJPH sendiri baru diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017. Salah satu pokok kerjanya adalah menyertifikasi produk halal. Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH. Mereka baru akan berfungsi penuh saat PP JPH disahkan.
"Masih proses sebentar lagi (disahkan)," tutup Fitria.
(kid)