
MUI Minta Publik Pahami Kasus Meiliana Sebelum Komentar
Bimo Wiwoho, CNN Indonesia | Jumat, 24/08/2018 17:43 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta kepada semua pihak agar memahami permasalahan yang melibatkan Meiliana sebelum berkomentar. Hal itu perlu dilakukan demi menghindari gesekan di masyarakat.
"MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya sehingga pernyataannya bias dan menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Jumat (24/8).
Zainut menjelaskan bahwa Meiliana divonis bersalah bukan hanya karena mengeluhkan suara azan yang berasal dari masjid sekitar rumahnya. Zainut yakin Meiliana tidak akan divonis melakukan penodaan agama jika hanya mengeluhkan suara azan yang dianggap terlalu keras.
"Tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama," imbuh Zainut.
"MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya sehingga pernyataannya bias dan menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Jumat (24/8).
Zainut menjelaskan bahwa Meiliana divonis bersalah bukan hanya karena mengeluhkan suara azan yang berasal dari masjid sekitar rumahnya. Zainut yakin Meiliana tidak akan divonis melakukan penodaan agama jika hanya mengeluhkan suara azan yang dianggap terlalu keras.
"Tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama," imbuh Zainut.
Zainut mengatakan Kasus Meiliana serupa dengan Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu, lanjutnya, menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.
"Dan juga kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta," ujar Zainut.
Zainut menegaskan bahwa kasus Meiliana cenderung sensitif karena bersinggungan dengan agama. Masyarakat, kata Zainut, dapat dengan mudah terprovokasi.
"Dan juga kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta," ujar Zainut.
Zainut menegaskan bahwa kasus Meiliana cenderung sensitif karena bersinggungan dengan agama. Masyarakat, kata Zainut, dapat dengan mudah terprovokasi.
Karenanya, Zainut mengimbau agar masyarakat bersikap arif dan bijak. Dia meminta semua pihak tidak melontarkan pernyataan yang berpotensi menghasut masyarakat untuk melawan putusan pengadilan.
Apalagi, lanjutnya,jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada. Zainut meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan
Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana penjara selama 18 bulan karena tuduhan melakukan penodaan agama.
Selain itu, Zainut berharap masyarakat mengambil hikmah dari setiap permasalahan yang berkaitan dengan perbedaan di masyarakat. Semua itu demi kehidupan yang rukun dan harmonis.
"Bahwa dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan sikap empati satu dengan lainnya, sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat," ujar Zainut.
(DAL)
Apalagi, lanjutnya,jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada. Zainut meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan
Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana penjara selama 18 bulan karena tuduhan melakukan penodaan agama.
Selain itu, Zainut berharap masyarakat mengambil hikmah dari setiap permasalahan yang berkaitan dengan perbedaan di masyarakat. Semua itu demi kehidupan yang rukun dan harmonis.
"Bahwa dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan sikap empati satu dengan lainnya, sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat," ujar Zainut.
ARTIKEL TERKAIT

Imparsial Nilai Protes Meiliana Kritik Sosial, Tak Hina Agama
Nasional 1 tahun yang lalu
MUI Klaim Tak Ada Lagi Penolakan Vaksin MR di Daerah
Nasional 1 tahun yang lalu
Fatwa soal Protes Azan Meiliana Belum Dilaporkan ke MUI Pusat
Nasional 1 tahun yang lalu
Volume Suara Azan Jadi Polemik, Muhammadiyah Hormati Hukum
Nasional 1 tahun yang lalu
Anggota Komisi VIII Nilai Kasus Meiliana Bukan Penodaan Agama
Nasional 1 tahun yang lalu
Kemenag Atur Pengeras Suara Masjid sejak 1978
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Selain PUBG, MUI 'Incar' Gim Konten Porno
Teknologi • 27 March 2019 08:45
MUI Bangun Rumah Sakit di Hebron
Internasional • 26 March 2019 04:46
Pendapat Masyarakat Mengenai Penambahan Lembaga Cap Halal
Gaya Hidup • 14 October 2017 19:49
MUI Minta Menlu Retno Desak Suu Kyi Lindungi Rohingya
Internasional • 02 September 2017 18:05
TERPOPULER

Menag Minta Lapor Polisi Jika Ada Mal Larang Atribut Natal
Nasional • 1 jam yang lalu
Lutfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nasional 1 jam yang lalu
Mahfud: Kasus Petrus Sudah Tak Ada Bukti dan Saksi-saksi
Nasional 2 jam yang lalu