Ajukan JC ke KPK, Eni Saragih Bakal Buka-bukaan Korupsi PLTU

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 06 Sep 2018 02:04 WIB
Eni bakal buka-bukaan soal pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang turut menjerat pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Eni Saragih janji buka-bukaan kasus korupsi PLTU RIau. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengatakan telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni merupakan tersangka suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Saya sudah sampaikan," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).

Kuasa hukum Eni, Robinson membenarkan bahwa kliennya sudah menyampaikan permohonan sebagai JC dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut Robinson, permohonan JC diajukan pada pekan lalu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (diajukan) Minggu lalu kayaknya," kata Robinson dikonfirmasi terpisah lewat pesan singkat.

 
Robinson mengatakan Eni bakal buka-bukaan soal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang turut menjerat pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

"Ya pastilah. Kan sejak awal sudah bilang tidak akan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.


Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. 

Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini. 

(dal/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER