Hal itu dikatakannya menanggapi wacana KPK menjerat Golkar dengan pidana koporasi karena diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Partai bukan perusahaan, jadi tak bisa dijerat dengan UU Korporasi," ujar Ricky dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, lanjutnya, hanya ditujukan pada perusahan.
"Kalau korporasi itu tidak dapat membayar hukuman denda yang telah ditetapkan, maka aparat berhak menyita aset aset korporasi tersebut untuk dilelang," ujar Ricky.
Lebih dari itu, ia berkata Perma menyebut korporasi adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum beradasarkan UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
UU Parpol menyebut bahwa parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara. Namun, UU itu juga menyebut parpol harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum. (arh/sur)