"Hari ini tersangka NMI memberikan surat penundaan pemeriksaan karena sakit. Rencana akan diagendakan minggu depan pemanggilan berikutnya," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (6/9).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan alasan penundaan yang disampaikan Nur Mahmudi adalah karena sakit. Melalui kuasa hukumnya, Iim Abdul Halim, Nur meminta kepada polisi untuk menunda pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya memberikan keterangan sakit, Iim pun menyodorkan rekam medis dari klinik Limo Medicare terkait kondisi Nur Mahmudi.
Dari keterangan Iim, Nur saat ini sedang beristirahat di rumah. Nur mengalami lebam di bawah mata kiri dan leher akibat terjatuh saat bermain bola voli pekan lalu.
Tak hanya Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ayp)