Anggaran yang semula senilai Rp1,8 miliar, naik hampir tiga kali lipat menjadi Rp5,3 miliar dalam dokumen usulan APBD-P 2018.
Pada APBD 2018, Pemprov DKI memberi jatah untuk partai politik Rp410 per suara sah. Dengan kenaikan di APBD-P 2018, maka parpol dibayar Rp1.200 per suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai pemenang Pemilu 2014, PDIP, mendapat jatah Rp1,4 miliar karena mengantongi 1,2 juta suara di DPRD DKI Jakarta.
Lalu Gerindra mendapat Rp710,9 juta karena mengantongi 592 ribu suara sah. Golkar mengantongi Rp451,4 juta usai memperoleh 376,2 ribu suara.
Jatah untuk Nasdem mencapai Rp247,3 juta karena 206,1 ribu suara. Lalu, PAN yang hanya mendapat 172,7 ribu suara dikucuri Rp207,3 juta.
Usulan anggaran itu sudah diketok Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Sudah, sudah. Kita mengikuti PP yang baru. Jadi anggaran yang kemarin sudah, belum cair, makanya sekalian ditambahkan," kata Sekretaris Komisi A Syarief saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/9).
Peraturan Pemerintah yang dimaksud Syarief adalah PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018.