"Ya, dimutasi jadi hakim yustisial karena masih menjalani pemeriksaan dari KPK dan Badan Pengawas MA," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kedua hakim tersebut, MA juga melakukan mutasi pada hakim PN Medan Sontan Merauke yang turut terjaring dalam OTT KPK sebagai hakim yustisial. Selama menjadi hakim yustisial, mereka tidak akan lagi mengadili perkara.
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menilai mutasi kedua pimpinan PN Medan itu merupakan bentuk transisi sebelum menjatuhkan sanksi yang nantinya akan diterima Marsudin dan Wahyu.
"Ini semacam mekanisme peralihan, jadi bentuk lain dari nonpalu sebelum dijatuhi sanksi yang sebenarnya," ucap Farid.
"Peristiwa tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu bisa jadi latar belakang penetapan status hakim yustisial bagi mereka," tuturnya.
KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Marsudin, Wahyu, Sontan, Merry Purba, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Elpandi. Namun dari hasil pemeriksaan di KPK, hanya Merry dan Elpandi yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap untuk menangani suatu perkara yang berjalan di PN Medan.
Lihat juga:KPK Tangkap Anak Buah Penyuap Hakim PN Medan |
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (